1. Dalam hal keindahan terdapat hubungan antara estetis dan kebudayaan jelaskan!
Keindahan Dan Kebudayaan
Hubungan dengan Kebudayaan
Dalam hal keindahan, terdapat hubungan
antara estetis dan kebudayaan. Estetis adalah rasa yang terdapat dalam diri
manusia sebagai unsur budaya, sedangkan kebudayaan adalah pantulan dari estetis
dalam diri manusia, baik yang berupa sikap dan perilaku maupun yang berupa
karya cipta.
Keindahan dalam Kebudayaan
Apabila dalam diri manusia sudah terbiasa
berkembang rasa keindahan, setiap wujud penampilannya selalu menyenangkan,
menggembirakan, menarik perhatian, dan tidak membosankan orang lain. Dalam
kebudayaan terdapat keindahan yang senantiasa dipelihara kelestarian dan
kelangsungannya, misalnya kehalusan tutur bahasa kerapian cara berpakaian, dan
kemegahan prasasti-prasasti peninggalan nenk moyang dan lain sebagainya. Maka
manusia harus benar-benar menjaga kelestarian keindahan, karena keindahan
menentukan kelestarian dan kelangsungan suatu kebudayaan.
2.
Jelaskan keindahan dan karya cipta !
Konsep Keindahan
Indah merupakan konsep konkret hasil
tanggapan terhadap suatu objek. Indah dalam bahasa yunani disebut aesthesis,
diserap kedalam bahasa Indonesia disebut estetis, artinya sifat indah, yaitu
nilai kualitas dari suatu objek. Sedangkan keindahan sendiri akan mempunyai
makna yang abstrak jika tidak dihubungkan dengan suatu objek atau bentuk.
Karya cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Dari penjabaran diatas diketahui bahwa karya cipta
merupakan buah hasil dari seseorang yang memiliki ha katas apa yang telah ia
lahirkan atau yang dibuatnya sendiri sehingga tidak dapat di klaim oleh orang
lain kecuali atas seijin pembuat karya cipta itu sendiri.
Referensi :
http://sospol.untag-smd.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/Kebudayaan-Peradaban-dan
Sistem-Nilai-Budaya-6.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar