Indonesia
sekarang ini tengah mengalami kekacauan
dan gejolak di dunia politik, entah itu karena melemahnya kader disetiap
partai, adanya kesalahpahaman, hingga kasus yang menjerat para petinggi maupun
keanggotaan di dalam suatu pemerintahan. Dengan adanya isu-isu tersebut dirasa
melemahnya kinerja para pejabat negeri dalam mengelola sebuah Negara kecil ini,
hingga membuat para masyarakat menyalurkan aspirasinya untuk ikut bersuara
dengan menolak akan sebuah tanggung jawab yang diberikan pada pejabat negeri
akan tetapi menimbulkan konflik dan masalah tersendiri.
Kasus
besar yang tengah marak dan panas dibicarakan saat ini yaitu maraknya korupsi
yang demikian tengah menyelimuti para pejabat negeri yang seakan-akan
berlomba-lomba untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi di Negara ini sudah
bagaikan debu yang berkeliaran. Apa yang menyebabkan mereka tega dan gelap mata
akan perbuatan yang sangat merugikan Negara dan banyak orang yang hidup di
dunia ini, mereka yang harusnya menjadi tiang dan panutan bagi rakyat beralih
menjadi boomerang bagi rakyat dan Negara. Tidak sejalan dengan sumpah dan janji
yang mereka ikrar setelah terpilih untuk bertanggung jawab dan berperan sebagai
pengelola kenegaraan serta etika dalam bekerja. Seakan menikmati dan memuaskan
diri dengan apa yang tengah didapat serta menyempatkan keadaan yang ada dan
menjadi lahan bagi sebagian dari mereka untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalam
pembahasan kali ini saya mengutip sebuah contoh pelanggaran terhadap nilai
pancasila mengenai Tindakan TIPIKOR yang
mencecar salah satu pelaku yang disebut-sebut mendapatkan jatah mengenai proyek
Al-Quran. Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar F soal pembagian jatah fee proyek
Alquran. Hakim menanyakan adanya pihak lain yang berinisial p dalam daftar
penerima fee.
hakim anggota bertanya pada f tentang penerimaan dana oleh p, kepada f yang telah bersaksi. F mengatakan bahwa p tidak mendapatkan apapun dan dirinya hanya catut.
Dia mengakui menuliskan nama P dalam secarik kertas. Namun jatah fee P diambil untuk F. F mengatakan bahwa ia mengambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama P, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pembagian fee terkait proyek Alquran dan laboratorium di kemenag. F menuliskannya dalam lembaran kertas. Dari pekerjaan pengadaan laboratorium computer senilai Rp. 31,2 miliar, P ditulis mendapat jatah 1 persen. Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011,jatah fee P ditulis sebesar 3,5 persen.Soal ini P sudah membantahnya. Dia mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu dan dia memastikan bahwa dia clean terkait masalah itu. Kasus tersebut telah melanggar perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat maupun para pihak Tipikor .Kasus tersebut tengah diproses untuk mencari siapa aja orang-orang yang terlibat didalam proyek pembuatan Al-Quran. Mungkin memang sekarang ini apa saja telah dihalalkan demi mendapatkan uang, sehingga betapa tidak pantasnya bahwa kitab suci pemeluk agama Islam yang sangat mulia tersebut masih bisa saja untuk dikorupsi yang lebih mengherankannya lagi bahwa mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang terpelajar dan memiliki iman bahkan mereka pula beragama Islam, tetapi entah tau kenapa dan apa yang ada dipikiran mereka sehingga perbuatan dosa tersebut bisa dilakukannya dan tidak menghiraukan apa dampak yang akan terjadi setelah mereka melakukan hal itu.
hakim anggota bertanya pada f tentang penerimaan dana oleh p, kepada f yang telah bersaksi. F mengatakan bahwa p tidak mendapatkan apapun dan dirinya hanya catut.
Dia mengakui menuliskan nama P dalam secarik kertas. Namun jatah fee P diambil untuk F. F mengatakan bahwa ia mengambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama P, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pembagian fee terkait proyek Alquran dan laboratorium di kemenag. F menuliskannya dalam lembaran kertas. Dari pekerjaan pengadaan laboratorium computer senilai Rp. 31,2 miliar, P ditulis mendapat jatah 1 persen. Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011,jatah fee P ditulis sebesar 3,5 persen.Soal ini P sudah membantahnya. Dia mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu dan dia memastikan bahwa dia clean terkait masalah itu. Kasus tersebut telah melanggar perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat maupun para pihak Tipikor .Kasus tersebut tengah diproses untuk mencari siapa aja orang-orang yang terlibat didalam proyek pembuatan Al-Quran. Mungkin memang sekarang ini apa saja telah dihalalkan demi mendapatkan uang, sehingga betapa tidak pantasnya bahwa kitab suci pemeluk agama Islam yang sangat mulia tersebut masih bisa saja untuk dikorupsi yang lebih mengherankannya lagi bahwa mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang terpelajar dan memiliki iman bahkan mereka pula beragama Islam, tetapi entah tau kenapa dan apa yang ada dipikiran mereka sehingga perbuatan dosa tersebut bisa dilakukannya dan tidak menghiraukan apa dampak yang akan terjadi setelah mereka melakukan hal itu.
Kasus
ini bila dipandang dari segi ilmu pancasila, memang sangat berkesinambungan. Pancasila
saat ini menurut saya masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat, mungkin
sedikitnya orang yang menyadari dan merasakan sendiri dalam kehidupannya
sementara yang lainnya tengah memikirkan hidupnya masing-masing, untuk
bagaimana hidup dengan baik di dunia ini. Salah satu sila pancasila menyebutkan
bahwa Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan sila pertama adalah pemersatu
bangsa dan menghargai setiap Agama yang dianut oleh setiap masyarakat sehingga
tidak diperkenankan bagi siapapun yang membedakan maupun menghina agama
masing-masing. Serta adanya toleransi terhadap perbedaan agama. Sementara itu kasus korupsi ini telah
melecehkan nama Islam dimata pemeluknya karena bagi agama Islam kitab Al-Quran
merupakan pedoman bagi hidup dan merupakan kitab yang sangat mulia sehingga
bagi pemeluknya apabila seseorang melakukan tindakan yang tidak baik bahkan
melecehkan Al-Quran merupakan dosa besar dan perbuatan yang sangat tidak
terpuji. Mengapa harus melakukan tindakan tersebut padahal proyek pembuatan
Al-Quran tersebut apabila dilakukan dengan sebagaiman seharusnya proyek
tersebut berjalan akan menguntugkan bagi pemeluk agama islam sehingga mereka
bisa membaca Al-Quran dengan cetakan yang baru dan mengamalkannya. Selain
melanggar sila pancasila yang pertama perbuatan tersebut pun dikategorikan
dalam sila ke 2 bahwa kemanusiaan harus adil dan beradab, dan kasus ini
menjerat orang-orang yang berbuat tidak beradab sepertinya di Negara ini banyak
setidaknya yang masih belum beradab. sehingga bisa melakukan tindakan korupsi
dan hal ini merupakan tidak adil bagi masyarakat yang memeluk Agama islam bahwa
mereka yang melakukan tindakan tersebut masih belum dipastikan mengenai
serinci-rincinya maksud dan tindakan para pelaku melakukan korupsi dan siapa
saja yang termasuk didalamnya sehingga dikatakan tidak adil apabila mereka
tidak diadili oleh hukum yang seberat-beratnya yang dikaitkan dengan pasal yang
mereka langgar, akan tetapi meskipun para pelaku telah diadili tetap saja akan
mencoreng nama baik Islam dimata Agama lain yang akan dapat menodai Islam itu
sendiri. Dengan mayoritas penduduk Indonesia sendiri adalah agama islam, dirasa
kasus ini perlu penanganan yang se efisiensi mungkin menghindari adanya
perbuatan yang sangat mencoreng ini, sama saja artinya dengan menginjak-nginjak
harga diri sendiri. Dengan adanya
masalah ini seharusnya para pejabat negeri ini bisa berkaca dengan setiap
masalah yang ada dengan tidak melakukan hal-hal yang membuat ketidaknyamanan
bagi masyarakat dan berlaku jujur untuk setiap tanggung jawab yang dihadapkan
padanya. Pancasila tidak akan pernah luput dari bayang-bayang kehidupan
masyarakat, dengan kesadaran untuk bersikap menghargai dirasa hal tersebut
setidaknya mengingatkan kita untuk memagari diri dalam melakukan suatu
perbuatan, sehingga tidak akan menimbulkan berbagai macam problematika yang
akan membuat hidup semakin rumit. Pancasila sendiri seharusnya bisa benar-benar
tertanam sangat dalam dan memahami arti dari diadakannya pancasila tersebut
untuk apa sehingga bisa dianut dan dipercayai bagi seluru rakyat penghuni
wilayah Indonesia ini. Pelajaran mengenai pancasila tidaklah cukup bila hanya
dalam teori yang ada tetapi pancasila bisa dikaitkan dan tanpa sadari bahwa
pancasila selalu ada disetiap kehidupan sehari-hari kita, hanya saja tidak
adanya rasa kepedulian mengenai bagaimana itu pancasila. Pertanyaannya adalah
sampai saat ini bagaimana melakukan suatu cara yang sangat paten untuk
menghargai dan mengingat pancasila yang sangat dijunjung tinggi oleh
masyarakat. Sehingga para pemerintah pun menitik beratkan tindakan yang mereka
lakukan mendasar kepada pancasila yang ada dan berusaha untuk mempertahankan
pancasila agar tidak terhapus dan tersisihkan.Akan tetapi masih ada para
petinggi negeri yang masih sebelah mata dan khilaf dalam menghadapi tantangan
pekerjaan yang ada. Apa upaya yang dilakukan pemerintah dengan pancasila yang
ada, kasus ini sudah melanggar
point-point yang terkandung dalam pancasila. Tinggal bagaimana pemerintah
menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semestinya di era sekarang ini
agar pancasila memiliki nilai yang berarti disetiap masyarakat harus menjadikan
pancasila itu sendiri benar-benar ada dan mengkaji setiap kalimat yang
terkandung dalam pancasila memiliki arti yang sangat begitu bergunanya bagi
masyarakat Indonesia. Serta kesadaran para penerus bangsa ini agar lebih peduli
dengan perkembangan yang terjadi di dunia politik serta kenegaraan.
Sumber
:
Kamis, 21/03/2013
21:23 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar