NEGARA
DAN WARGA NEGARA
NEGARA
Pengertian negara atau negara bangsa secara umum bisa dimaknai sebagai sebuah
wilayah yang berada di suatu kawasan di mana di atas wilayah itu terdapat
sebuah sistem yang bernama pemerintah. Dan di wilayah itu juga berdiam
sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang
berlaku di kawasan tersebut.
Di dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara
yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik, pertahanan keamanan, sosial
budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur
– unsur yang harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat,
wilayah dan pemerintah.
Sedangkan unsur tambahan dari sebuah konsep negara adalah
terdapatnya pengakuan dari negara lain, meski pun hal ini bukan unsur mutlak
untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah negara pun bisa berdiri meski tidak
mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pendapat ahli yang memberikan definisi tentang
pengertian negara. Seperti yang dikemukakan oleh Roger F. Soltau. Menurutnya,
pengertian negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menciptakan aturan
yang bisa digunakan untuk mengatur serta mengontrol persoalan yang muncul di
sebuah wilayah untuk kepentingan masyarakat dan mendapatkan legitimasi dari
masyarakat tersebut.
Pendapat lain yang menyebutkan tentang pengertian negara
dikemukakan oleh Prof. R. Djokosoetono. Menurutnya, negara merupakan sebuah
organisasi atau sebuah kelompok manusia yang berkumpul di sebuah wilayah dan
memiliki pemerintah yang sama.
Fungsi Negara
Sebuah Negara terbentuk pasti memiliki tujuan. Secara khusus,
setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, dari
pengertian Negara yang bermacam-macam, ada empat fungsi yang ingin dicapai dari
terbentuknya sebuah Negara.
Empat fungsi Negara tersebut di antaranya adalah :
- Negara
wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya.
Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya
adalah tingkat kesejateraan penduduknya
- Menciptakan
ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib
serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda
tanpa harus membeda-bedakan
- Negara
harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan
keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup
secara tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka.
- Menciptakan
keadilan. Sebuah Negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada
seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan
hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang
merata.
Warga Negara
. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap
pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan
warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria,
yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas),
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita
bedakan dalam:
- Hak
Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak
Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan
negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada
paragraf sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945
ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia
adalah:
- Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
- Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada
usia di bawah umur 18 tahun.
- Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
- Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya.
- Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang
tuanya.
- Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
- Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
- Karena
kelahiran,
- Karena
pengangkatan,
- Karena
dikabulkan permohonan,
- Karena
pewarganegaraan,
- Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan,
- Karena
turut ayah/ibunya,
- Karena
pernyataan.
Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama)
tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status
anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan
hukum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar