http://cursors1.totallyfreecursors.com/thumbnails/hellokitty2.gif

Pages

Minggu, 13 Januari 2013

NEGARA DAN WARGA NEGARA


NEGARA  DAN WARGA NEGARA
NEGARA
Pengertian negara atau negara bangsa secara umum bisa dimaknai sebagai sebuah wilayah yang berada di suatu kawasan di mana di atas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah.  Dan di wilayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Di dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik, pertahanan keamanan, sosial budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur – unsur yang harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintah.
Sedangkan unsur tambahan dari sebuah konsep negara adalah terdapatnya pengakuan dari negara lain, meski pun hal ini bukan unsur mutlak untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pendapat ahli yang memberikan definisi tentang pengertian negara. Seperti yang dikemukakan oleh Roger F. Soltau. Menurutnya, pengertian negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menciptakan aturan yang bisa digunakan untuk mengatur serta mengontrol persoalan yang muncul di sebuah wilayah untuk kepentingan masyarakat dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat tersebut.
Pendapat lain yang menyebutkan tentang pengertian negara dikemukakan oleh Prof. R. Djokosoetono. Menurutnya, negara merupakan sebuah organisasi atau sebuah kelompok manusia yang berkumpul di sebuah wilayah dan memiliki pemerintah yang sama.

Fungsi Negara

Sebuah Negara terbentuk pasti memiliki tujuan. Secara khusus, setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, dari pengertian Negara yang bermacam-macam, ada empat fungsi yang ingin dicapai dari terbentuknya sebuah Negara.
Empat fungsi Negara tersebut di antaranya adalah :
  1. Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat kesejateraan penduduknya
  2. Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan
  3. Negara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka.
  4. Menciptakan keadilan. Sebuah Negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang merata.

 Warga Negara
. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
  • Hak Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  • Hak Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya.   Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia adalah:
  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
  7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
  • Karena kelahiran,
  • Karena pengangkatan,
  • Karena dikabulkan permohonan,
  • Karena pewarganegaraan,
  • Karena atau sebagai akibat dari perkawinan,
  • Karena turut ayah/ibunya,
  • Karena pernyataan.
Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Sumber :

Tidak ada komentar: