PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
1. Pengertian
Pelapisan
sosial merupakan gejala alami yang dapat Anda jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Keberadaannya merupakan konsikuensi logis dari beberapa faktor
yang selalau ada dalam kehidupan manusia, yaitu berkaitan dengan keturunan,
pendidikan, pekerjaan, kekayaan, dan sebagainya. Dari faktor keturunan Anda mengetahui
adanya golongan yang berpendidikan rendah, menengah, dan tinggi. Dari faktor
pekerjaan Anda mengetahui adanya kelompok petani, pedagang, pemusik, pengamen,
pemulung, dan sebagainya. Dari faktor kekayaan Anda mengetahui adanya golongan
miskin, menengah, dan kaya.
Definisi
sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan.
2. Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Proses
terbentuknya pelapisan sosial dapat terjadi melalui dua cara, yakni secara
alamiah dan secara disengaja atau direncanakan oleh manusia. Pelapisan sosial
yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecendrungan bakat,
minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya dilingkungan pantai berkembang
masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani,
dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses pelapisan
sosial secara alamiah. Adapun pelapisan sosial yang sengaja direncanakan oleh
manusia dapat diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan,
pembentukan organisasi politik, dan lain sebagainya.
a. Pelapisan
Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
Di
pandang dari sudut ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat, yaitu kelas atas
(upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).
Masyarakat kelas atas (upper class) merupakan kelompok orang kaya yang diliputi
dengan kemewahan. Masyarakat kelas menengah (middle class) merupakan kelompok
orang yang berkecukupan, yakni mereka yang berfkecukupan dalam hal kebutuhan
sandang, pangan, dan papan. Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class)
merupakan sekelompok orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
b. Pelapisan
Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial
Sehubungan
dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni
ditinjau dari sudut obyektif dan subyektif. Secara obyektif, status sosial
merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam
suatu struktur formal sebuah organisasi. Secara subyektif, status sosial
merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang yang terkait
dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam kaitan ini, secara subyektif
seorang bisa saja memberikan penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi
atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk
memberikan penilain, apakah seseorang memiliki status sosial lebih tignggi atau
lebih rendah dalam kehidupan sosial. Talcot Parsons mengemukakan lima kriteria
sebagai berikut:
1) Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan
kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawwanan, ras, dan lain-lain.
2) Kepemilikan, yakni status yang dipeeroleh berdasarkan harta
yang diperoleh berdasarkan harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti miskin,
sedang, dan kaya.
3) Kualitas pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan
kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti
kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain-lain.
4) Otoritas, yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan
untuk memengaruhi orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang
diinginkan.
5) Prestasi, yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi
yang dicapai, baik dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain
sebagainya.
c. Pelapisan
Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
Status
sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota
masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan
yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Mac Iver mengemukakan tiga pola umum dalam sistem pelapisan
kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, dan tipe demokratis.
Pola
pelapisan sosial tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas dan sulit
ditembus. Pola pelapisan kekuasaan tipe kasta ini dapat diperhatikan pada
sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan. Pola pelapisan kekuasaan
tipe oligharkis juga menggambarkan adanya garis pemisah yang tegas antara
tiap-tiap lapisan, akan tetapi perbedaan antara tiap-tiap pelapisan tersebut
tidak terlalu kaku.
Adapun
dalam referensi lain dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut:
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan)
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan
termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula
sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering
tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya
dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan
dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghoramti orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat
negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai
tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha
dengan cara-cara yang tidak benar umtuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya
dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
3. Pengaruh
Pelapisan Sosial
Adanya
pelapisan sosial dapat mengakibatkan atau memengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat
dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individi-individu masyarakat sebagai
kensekuensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan
sendirinya. Pelapisan masyarakat memengaruhi munculnya Life
Chesser dan life stile tertentu dalam masyarakat,
yaitu kemundahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan
atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan
orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang
berbeda dengan orang miskin.
2.
Kesamaan Derajat
1.1.
Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
1.2.
Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di
atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
1.3.
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Sumber :
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/