http://cursors1.totallyfreecursors.com/thumbnails/hellokitty2.gif

Pages

Minggu, 12 Mei 2013

Tugas ke 2 IBD


1.   Perkembangan budaya manusia menimbulkan masalah budaya yang berdampak positif dan negative. Sebutkan dampak positif dan negative tersebut beserta contohnya.

·         Contoh permasalah budaya yang terjadi yaitu pengaruh budaya Asing di Indonesia
 Dampak Positif
a.   Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semula irasional menjadi rasional.
b.   Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
c.   Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
      Dampak Negatif
a.       Pola Hidup Konsumtif
Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
b.      Sikap Individualistik
Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c.       Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budayanegatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, remaja lebih menyukai dance dan lagu barat dibandingkan tarian dari Indonesia dan lagu-lagu Indonesia, dan lainnya. Hal ini terjadi karena kita sebagai penerus bangsa tidak bangga terhadap sesutu milik bangsa.
d.      Kesenjangan Sosial
Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial. Kesenjangan social menyebabkan adanya jarak antara si kaya dan si miskin sehingga sangat mungkin bias merusak kebhinekaan dan ketunggalikaan Bangsa Indonesia.
Berikut dampak kebudayaan Indonesia bagi masyarakat, antara lain:
Ø  1.Pengaruh Positif dapat berupa :
1.Peningkatan dalam bidang sistem teknologi, Ilmu Pengetahuan, dan ekonomi.
2.Terjadinya pergeseran struktur kekuasaan dari otokrasi menjadi oligarki.
3.Mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global.
4.Tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
5.Tidak berseberangan dengan desentralisasi.
6.Bukan penyebab krisis ekonomi.
Ø  2.Pengaruh Negatif berupa :
1.Menimbulkan perubahan dalam gaya hidup, yang mengarah kepada masyarakat yang konsumtif komersial. Masyarakat akan minder apabila tidak menggunakan pakaian yang bermerk (merk terkenal).
2.Terjadinya kesenjangan budaya. Dengan munculnya dua kecenderungan yang kontradiktif. Kelompok yang mempertahankan tradisi dan sejarah sebagai sesuatu yang sakral dan penting (romantisme tradisi). Dan kelompok ke dua, yang melihat tradisi sebagai produk masa lalu yang hanya layak disimpan dalam etalase sejarah untuk dikenang (dekonstruksi tradisi/disconecting of culture).
3.Sebagai sarana kompetisi yang menghancurkan. Proses globalisasi tidak hanya memperlemah posisi negara melainka juga akan mengakibatkan kompetisi yang saling menghancurkan.
4.Sebagai pembunuh pekerjaan. Sebagai akibat kemajuan teknologi dan pengurangan biaya per unit produksi, maka output mengalami peningkatan drastis sedangkan jumlah pekerjaan berkurang secara tajam.
5.Sebagai imperialisme budaya. Proses globalisasi membawa serta budaya barat, serta kecenderungan melecehkan nilai-nilai budaya tradisional.
6.Globalisasi merupakan kompor bagi munculnya gerakan-gerakan neo-nasionalis dan fundamentalis.. Proses globalisasi yang ganas telah melahirkan sedikit pemenang dan banyak pecundang, baik pada level individu, perusahaan maupun negara. Negara-negara yang harga dirinya diinjak-injak oleh negara-negara adi kuasa maka proses globalisasi yang merugikan ini merupakan atmosfer yang subur bagi tumbuhnya gerakan-gerakan populisme, nasionalisme dan fundamentalisme.
7.Malu menggunakan budaya asli Indonesia karena telah maraknya budaya asing yang berada di wilayah Indonesia.

2.    Jelaskan perbedaan antara kebudayaan dan peradaban!
Untuk mengetahui apa perbedaan diantara kebudayaan dan peradaban maka dibutuhkan suatu bekal berupa apa itu kebudayaan dan apa itu peradaban maka dengan tahunya pengertian diantara keduanya maka kita dapat membandingkan perbedaan diantara kedunya.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
 Dengan pemahaman diatas bahwa dapat kita simak bahwa kebudayaan merupakan olah dari hasil buatan manusia untuk bagaimana manusia bisa menciptakan sesuatu yang akan menghasilkan suatu tradisi atau budaya didalam masyarakat dan menjaga hasil dari kebudayaan itu sendiri.kebudayaan bisa berasal dari turunan orang-orang jaman dahulu.. Kebudayaan sendiri bisa dikategorikan sebagai macam-macam jenisnya seperti yang telah dijelaskan oleh Edward diatas.
Manusia sebagai salah satu mahkluk yang berperan didalam mengatur dan melindungi suatu kebudayaan sendiri tentu saja memiliki sikap yang berbeda-beda, kebudayaan akan terealisasikan dengan baik yaitu jika bagaimana manusia tersebut dapat berfikir untuk dapat entah itu melestarikan, menjaga dan menghormati setiap budaya yang ada didalam ruang lingkup masyarakat yang berbeda-beda.
Kebudayaan dan masyarakatnya memiliki kekuatan yang mampu mengontrol, membentuk dan mencetak individu. Apagi manusia di samping makhluk individu juga sekaligus makhluk sosial, maka perkembangan dan perilaku individu sangat mungkin dipengaruhi oleh kebudayaan. Atau boleh dikatakan, untuk membentuk karakter manusia paling tepat menggunakan pendekatan budaya.
Sedangkan arti peradaban sendiri ada kaitannya dengan suatu kebudayaan. Pengertian peradaban menurut  Samuel Huntington adalah nilai-niai, institusi-insittusi dan pola pikir yang menjadi bagian terpenting dari suatu masyarakat dan terwariskan dari suatu generasi ke generasi yang lainnya. Ada dua hal penting tentang pengertian paradaban dari Samuel Huntington ini yaitu tentang pola pikir , tata nilai, institusi dari suatu peradaban serta adanya upaya meneruskan institusi peradaban tersebut kepada generasi selanjutnya.  Atau peradaban dapat diartikan bahwa merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri. Peradaban tidak bisa terlepas dalam masyarakat didalam kurun waktu tertentu. Peradaban berkembang terus seiring dengan perkembangan manusia itu sendiri.
Jadi perbedaan antara peradaban dengan kebudayaan terletak pada prosesnya dimana suatu kebudayaan merupakan hasil cipta (proses manusia mencipta) sesuatu yang baik nyata maupun abstrak sedangkan peradaban bagaimana proses menciptakan suatu peradaban didalam masyarakat itu sendiri.
Perbedaan Kebudayaan dan Peradaban menurut Koentjoroningrat(1082, hal 9-10) membedakan antara kebudayaan dan peradaban. Kebudayaan adalah segala daya dan usaha manusia untuk mengubah alam atau keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan hasil budi dan kerjanya itu. Sedangkan peradaban menurutnya dapat disejajarkan dengan istilah inggris yaitu civilation, yang dipakai untuk bagian-bagian dan unsure kebudayaan yang halus dan indah. Peradaban sering dipakai untuk menyebut kebudayaan yang mempunyai system teknologi, seni bangunan, seni rupa, dll. Peradaban hanya menekankan pada unsure nurani di dalam budaya timur, mengapa perbedaan ini terjadi, dikarenakan sudut pandang antara orang Timur dan orang Barat yang sama sekali berbeda.



3.  Jelaskan konsep nilai dan system nilai budaya!
Konsep Nilai Budaya

Theodorson dalam Pelly (1994) mengemukakan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip – prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keterikatan orang atau kelompok terhadap nilai menurut Theodorson relatif sangat kuat dan bahkan bersifat emosional. Oleh sebab itu, nilai dapat dilihat sebagai tujuan kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai budaya itu sendiri sduah dirmuskan oleh beberapa ahli seperti :
·         Koentjaraningrat
Menurut Koentjaraningrat (1987:85) lain adalah nilai budaya terdiri dari konsepsi – konsepsi  yang  hidup  dalam  alam  fikiran  sebahagian  besar  warga  masyarakat mengenai hal – hal yang mereka anggap amat mulia. Sistem nilai yang ada dalam suatu masyarakat dijadikan orientasi dan rujukan dalam bertindak. Oleh karena itu, nilai budaya yang dimiliki seseorang mempengaruhinya dalam menentukan alternatif, cara – cara, alat – alat, dan tujuan – tujuan pembuatan yang tersedia.
·         Clyde Kluckhohn dlam Pelly
Clyde Kluckhohn dalam Pelly (1994) mendefinisikan nilai budaya sebagai konsepsi umum yang terorganisasi, yang mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal – hal yang diingini dan tidak diingini yang mungkin bertalian dengan hubungan orang dengan lingkungan dan sesama manusia.
·         Sumaatmadja dalam Marpaung
Sementara itu Sumaatmadja dalam Marpaung (2000) mengatakan bahwa pada perkembangan,  pengembangan,  penerapan  budaya  dalam  kehidupan,  berkembang pula nilai – nilai yang melekat di masyarakat yang mengatur keserasian, keselarasan, serta keseimbangan. Nilai tersebut dikonsepsikan sebagai nilai budaya.
Selanjutnya, bertitik tolak dari pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa setiap individu dalam melaksanakan aktifitas vsosialnya selalu berdasarkan serta berpedoman kepada nilai – nilai atau system nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat itu sendiri. Artinya nilai – nilai itu sangat banyak mempengaruhi tindakan dan perilaku manusia, baik secara individual, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut
Suatu nilai apabila sudah membudaya didalam diri seseorang, maka nilai itu akan dijadikan sebagai pedoman atau petunjuk di dalam bertingkahlaku. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari – hari, misalnya budaya gotong royong, budaya malas, dan lain – lain. Jadi, secara universal, nilai itu merupakan pendorong bagi seseorang dalam mencapai tujuan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai budaya adalah suatu bentuk konsepsi umum yang dijadikan pedoman dan petunjuk di dalam bertingkah laku baik secara individual, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut.
SISTEM NILAI BUDAYA
1.    Konsep Nilai Sistem Nilai Budaya
Menilai berarti memberi pertimbangan untuk menentukan apakah itu bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, salah atau benar. Menurut Perry nilai adalah segala sesuatu yang menarik bagi manusia sebagai subjek. Sedangkan Popper nilai adalah segala sesuatu tentang yang baik dan yang buruk. Sedangkan menurut Alvin L Bertrand nilai adalah perasaan tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Konsep-konsep tentang nilai yang hidup dalam pikiran sebagian masyarakat akan membentuk system nilai nudaya.
2.   mempengaruhi kehidupan manusia, yaitu; Hidup Manusia, karya Manusia Pengembangan Sistem Nilai Budaya
Terdapat lima masalah pokok yang terdapat didalam system nilai budaya yang, Kedudukan manusia dalam ruang dan waktu, Hubungan manusia dengan alam, Hubungan manusia dengan sesamanya.
System nilai budaya yang berorientasi pada lima masalah pokok ini, dapat dikembangkan dan dijabarkan menjadi beberapa pokok bahasan Ilmu Sosial Budaya Dasar, seperti manusia dan kebutuhan, kebutuhan dan peradaban, system nilai budaya, perubahan system nilai budaya, manusia dan pandangan hidup, manusia dan tanggung jawab, dan nilai-nilai.
Sistem nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat, dan berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi sikap mental, cara berfikir, dan tingkah laku mereka. System nilai budaya adalah hasil pengalaman hidup yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga menjadi kebiasaan yang berpola. Sistem nilai budaya yang berpola merupakan gambaran sikap dan tingkah laku anggota masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat.
 Referensi : 
digilib.unpas.ac.id/download.php?id=1016

Sabtu, 06 April 2013

Tradisi Penguburan Suku Dayak


Nama : Mutia Kartika Chandra
NPM : 55412174
Kelas : 1IA16

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang sebuah suku di kalimantan yaitu suku Dayak. Suku dayak merupakan suku yang cukup besar yang terletak di pulau Kalimantan. Suku dayak memiliki keanekaragaman yang merampah ruah sama halnya dengan suku-suku lain yang ada di Indonesia. Dari sekian banyaknya hal yang unik yang ada di suku dayak pada kali ini saya hanya akan membahas salah satu tradisi yang ada disana yaitu mengenai tradisi penguburan yang menurut saya unik yang dilakukan oleh orang-orang suku dayak ini. Suku dayak memiliki banyak suku didalamnya sehingga saya tidak menitik beratkan pada suku yang terdapat di suku dayak saya hanya akan membahas secara umumnya saja yang sering dikenal oleh khalayak.
Dalam setiap suku pasti mempunyai suat tradisi yang harus dihormati dan diikuti begitu pula dengan tradisi peguburan ini, tentu saja ada cara-cara khusus yang dilakukan. Orang dayak menganggap bahwa kematian adalah hal yang sakral sehingga mereka sangat mematuhi adat yang ada selama bertahun-tahun. Dan mereka pun beranggapan bahwa apabila orang yang meninggal belum dilakukan upacara kematian maka meyakini bahwa rohnya akan mengganggu yang masih hidup.
Jika orang dayak meninggal dunia, maka jenazah dimasukkan kedalam peti mati yang oleh masyarakat Dayak Ngaju disebut Raung, Dayak Ma’anyan menyebut tabela. Raung atau tabela ini berbentuk perahu sebagai simbol perjalanan roh dan diberi hiasan burung enggang (hornbill) sebagai simbol dunia atas. Tutup dan badan raung disatukan setelah jenazah dimasukkan lalu diikat dengan tali rotan yang dianyam yang disebut saluang. Ketika jenazah dimasukkan di dalam raung, beberapa benda kesayangan si arwah semasa hidupnya juga diikut sertakan bersamanya sebagai bekal kubur. Raung berisi jenazah dan bekal kubur tersebut ditanam di dalam tanah. Tetapi kuburan tersebut sementara sifatnya, sebab yang terpenting adalah upacara pelepasan roh yang oleh masing-masing etnik masyarakat dayak berdeda-beda penyebutannya. Baik upacara kematian Tiwah, Ijambe dan upacara Wara atau mabatur, merupakan upacara penguburan sekunder dengan pengambilan tulang-tulang untuk dipindahkan ke kuburan permanen. Di atas kuburan permanen itulah didirikan bangunan yang disebut pambak, Sandong adalah bangunan kubur sekunder berupa rumah panggung kecil yang terbuat dari kayu ulin. Di dalam sandong itu tersimpan tulang-belulang manusia setelah diselenggarakan upacara tiwah.untuk masyarakat Dayak Ngaju, tambak untuk Dayak Ma’anyan, Kriring untuk dayak Lawangan, dll
Upacara kematian baik tiwah, Ijambe dan upacara Wara atau mabatur, merupakan upacara yang bertujuan mengantarkan arwah ke dunia baka, dan merupakan puncak serta akhir dalam rangkaian upacara kematian orang-orang kaharingan. Upacara ini diselenggarakan biasanya selang setahun sampai dengan beberapa tahun setelah seseorang meninggal, tergantung dari kesiapan keluarga yang ditinggalkan dalam menyelenggarakan upacara. Upacara kematian ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kosmos yang diharapkan dapat memberikan keselamatan baik kepada roh si mati maupun terhadap manusia yang ditinggalkan.
Sebagaimana telah diuraikan di depan, bahwa upacara kematian dilakukan sejalan dengan sistem kepercayaan yang dianut dan sistem kepercayaan tersebut adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Dayak . Jadi upacara dilaksanakan sesuai dengan pedoman-pedoman yang berlaku yang ada dalam kebudayaannya. Sedangkan untuk mengatur pelaksanaan upacara tersebut telah ada pranata-pranata khusus sehingga upacara dapat berjalan tertib dan teratur. Pekerjaan mengumpulkan tulang-tulang dan kemudian menempatkan ke dalam sandong telah memiliki aturan-aturan khusus yang telah berlaku secara turun temurun. Hal ini dapat kita lihat pada waktu orang-orang mengumpulkan sisa-sisa jenazah dengan urut-urutan sebagai berikut: mula-mula yang diambil adalah bagian kepala, menyusul bagian leher, badan dan seterusnya hingga ke ujung jari-jari kaki, kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam wadah berupa peti kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan kepercayaan bahwa roh nenek moyang selalu mempunyai hubungan dengan orang-orang yang masih hidup di terutama dengan sanak cucunya. Secara singkat makna religius dari upacara kematian adalah membangkitkan arwah untuk disucikan sekaligus diantarkan kedunianya.
Konsep kematian berbagai etnik masyarakat Dayak di pedalaman Kalimantan tersebut di atas, bersumber dari kepercayaan Kaharingan adalah Agama asli mayarakat dayak (penduduk pribumi Kalimantan) yang artinya adalah air kehidupan atau “ sesuatu yang tidak diketahui asal muasalnya”, menjadi acuan bagaimana manusia harus bertindak yang menekankan bahwa terdapat kehidupan setelah kematian. Konsep kepercayaan seperti itu sama dengan kepercayaan masyarakat prasejarah khususnya masyarakat megalitik yang didasari pandangan adanya hubungan antara yang hidup dengan yang mati, khususnya kepercayaan akan adanya pengaruh kuat dari roh manusia yang telah mati terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan upacara kematian seperti misalnya upacara tiwah konsepsi kepercayaan prasejarah masih kuat sekali sebagaimana tercermin dalam bentuk-bentuk budaya materi yang sarat akan simbol-simbol kepercayaan terhadap roh leluhur. Hasil budaya materi tersebut di samping berupa sandong dan rarung yang dulu sengaja dibentuk menyerupai perahu simbol perjalanan roh, juga terdapat pada sapundu . Sapundu adalah patung berbentuk manusia dari kayu ulin sebagai personifikasi dari roh leluhur. Sapundu berfungsi untuk mengikat hewan korban dalam upacara tiwah. Patung ini dipercaya sebagai simbol roh manusia yang telah meninggal dan kehadirannya dalam upacara dimaksudkan sebagai spirit untuk mengangkat arwah menuju surga tertinggi. Setelah upacara tiwah selesai sapundu ini dipindahkan ke halaman rumah atau ditengah kampung, diharapkan roh leluhur dapat menjelma sebagai pelindung dan penjaga seluruh kampung.sebagai pengikat hewan korban kerbau dalam upacara tiwah. Upacara yang menuntut korban menurut Turner adalah upacara sentral dalam religi masyarakat yang sederhana.

 Pada kesimpulannya bahwa masyarakat dayak memiliki perbedaan penguburan dalam setiap daerahnya serta tata caranya pula yang berbeda-beda, namun hal itu merupakan hal yang sangat unik dan ciri khas dari setiap suku tersebut. Keanekaragaman budaya yang ada dan tradisi yang berbeda-beda menjadikan Indonesia menjadi lebih kaya akan suku budayanya serta hal lainnya yang membuat Indonesia berbeda dengan Negara lain.
sumber :

DINAMIKA PANCASILA


Indonesia sekarang ini tengah mengalami  kekacauan dan gejolak di dunia politik, entah itu karena melemahnya kader disetiap partai, adanya kesalahpahaman, hingga kasus yang menjerat para petinggi maupun keanggotaan di dalam suatu pemerintahan. Dengan adanya isu-isu tersebut dirasa melemahnya kinerja para pejabat negeri dalam mengelola sebuah Negara kecil ini, hingga membuat para masyarakat menyalurkan aspirasinya untuk ikut bersuara dengan menolak akan sebuah tanggung jawab yang diberikan pada pejabat negeri akan tetapi menimbulkan konflik dan masalah tersendiri.
Kasus besar yang tengah marak dan panas dibicarakan saat ini yaitu maraknya korupsi yang demikian tengah menyelimuti para pejabat negeri yang seakan-akan berlomba-lomba untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi di Negara ini sudah bagaikan debu yang berkeliaran. Apa yang menyebabkan mereka tega dan gelap mata akan perbuatan yang sangat merugikan Negara dan banyak orang yang hidup di dunia ini, mereka yang harusnya menjadi tiang dan panutan bagi rakyat beralih menjadi boomerang bagi rakyat dan Negara. Tidak sejalan dengan sumpah dan janji yang mereka ikrar setelah terpilih untuk bertanggung jawab dan berperan sebagai pengelola kenegaraan serta etika dalam bekerja. Seakan menikmati dan memuaskan diri dengan apa yang tengah didapat serta menyempatkan keadaan yang ada dan menjadi lahan bagi sebagian dari mereka untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalam pembahasan kali ini saya mengutip sebuah contoh pelanggaran terhadap nilai pancasila mengenai Tindakan TIPIKOR yang mencecar salah satu pelaku yang disebut-sebut mendapatkan jatah mengenai proyek Al-Quran. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar F soal pembagian jatah fee proyek Alquran. Hakim menanyakan adanya pihak lain yang berinisial p dalam daftar penerima fee.

hakim anggota bertanya pada f tentang penerimaan dana oleh p, kepada f yang telah bersaksi. F mengatakan bahwa p tidak mendapatkan apapun dan dirinya hanya catut.
Dia mengakui menuliskan nama P dalam secarik kertas. Namun jatah fee P diambil untuk F. F mengatakan bahwa ia mengambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama P, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pembagian fee terkait proyek Alquran dan laboratorium di kemenag. F menuliskannya dalam lembaran kertas. Dari pekerjaan pengadaan laboratorium computer senilai Rp. 31,2 miliar, P ditulis mendapat jatah 1 persen. Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011,jatah fee P ditulis sebesar 3,5 persen.Soal ini P sudah membantahnya. Dia mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu dan dia memastikan bahwa dia clean terkait masalah itu
. Kasus tersebut telah melanggar perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat maupun para pihak Tipikor .Kasus tersebut tengah diproses untuk mencari siapa aja orang-orang yang terlibat didalam proyek pembuatan Al-Quran. Mungkin memang sekarang ini apa saja telah dihalalkan demi mendapatkan uang, sehingga betapa tidak pantasnya bahwa kitab suci pemeluk agama Islam yang sangat mulia tersebut masih bisa saja untuk dikorupsi yang lebih mengherankannya lagi bahwa mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang terpelajar dan memiliki iman bahkan mereka pula beragama Islam, tetapi entah tau kenapa dan apa yang ada dipikiran mereka sehingga perbuatan dosa tersebut bisa dilakukannya dan tidak menghiraukan apa dampak yang akan terjadi setelah mereka melakukan hal itu.
Kasus ini bila dipandang dari segi ilmu pancasila, memang sangat berkesinambungan. Pancasila saat ini menurut saya masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat, mungkin sedikitnya orang yang menyadari dan merasakan sendiri dalam kehidupannya sementara yang lainnya tengah memikirkan hidupnya masing-masing, untuk bagaimana hidup dengan baik di dunia ini. Salah satu sila pancasila menyebutkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan sila pertama adalah pemersatu bangsa dan menghargai setiap Agama yang dianut oleh setiap masyarakat sehingga tidak diperkenankan bagi siapapun yang membedakan maupun menghina agama masing-masing. Serta adanya toleransi terhadap perbedaan agama.  Sementara itu kasus korupsi ini telah melecehkan nama Islam dimata pemeluknya karena bagi agama Islam kitab Al-Quran merupakan pedoman bagi hidup dan merupakan kitab yang sangat mulia sehingga bagi pemeluknya apabila seseorang melakukan tindakan yang tidak baik bahkan melecehkan Al-Quran merupakan dosa besar dan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Mengapa harus melakukan tindakan tersebut padahal proyek pembuatan Al-Quran tersebut apabila dilakukan dengan sebagaiman seharusnya proyek tersebut berjalan akan menguntugkan bagi pemeluk agama islam sehingga mereka bisa membaca Al-Quran dengan cetakan yang baru dan mengamalkannya. Selain melanggar sila pancasila yang pertama perbuatan tersebut pun dikategorikan dalam sila ke 2 bahwa kemanusiaan harus adil dan beradab, dan kasus ini menjerat orang-orang yang berbuat tidak beradab sepertinya di Negara ini banyak setidaknya yang masih belum beradab. sehingga bisa melakukan tindakan korupsi dan hal ini merupakan tidak adil bagi masyarakat yang memeluk Agama islam bahwa mereka yang melakukan tindakan tersebut masih belum dipastikan mengenai serinci-rincinya maksud dan tindakan para pelaku melakukan korupsi dan siapa saja yang termasuk didalamnya sehingga dikatakan tidak adil apabila mereka tidak diadili oleh hukum yang seberat-beratnya yang dikaitkan dengan pasal yang mereka langgar, akan tetapi meskipun para pelaku telah diadili tetap saja akan mencoreng nama baik Islam dimata Agama lain yang akan dapat menodai Islam itu sendiri. Dengan mayoritas penduduk Indonesia sendiri adalah agama islam, dirasa kasus ini perlu penanganan yang se efisiensi mungkin menghindari adanya perbuatan yang sangat mencoreng ini, sama saja artinya dengan menginjak-nginjak harga diri sendiri.  Dengan adanya masalah ini seharusnya para pejabat negeri ini bisa berkaca dengan setiap masalah yang ada dengan tidak melakukan hal-hal yang membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat dan berlaku jujur untuk setiap tanggung jawab yang dihadapkan padanya. Pancasila tidak akan pernah luput dari bayang-bayang kehidupan masyarakat, dengan kesadaran untuk bersikap menghargai dirasa hal tersebut setidaknya mengingatkan kita untuk memagari diri dalam melakukan suatu perbuatan, sehingga tidak akan menimbulkan berbagai macam problematika yang akan membuat hidup semakin rumit. Pancasila sendiri seharusnya bisa benar-benar tertanam sangat dalam dan memahami arti dari diadakannya pancasila tersebut untuk apa sehingga bisa dianut dan dipercayai bagi seluru rakyat penghuni wilayah Indonesia ini. Pelajaran mengenai pancasila tidaklah cukup bila hanya dalam teori yang ada tetapi pancasila bisa dikaitkan dan tanpa sadari bahwa pancasila selalu ada disetiap kehidupan sehari-hari kita, hanya saja tidak adanya rasa kepedulian mengenai bagaimana itu pancasila. Pertanyaannya adalah sampai saat ini bagaimana melakukan suatu cara yang sangat paten untuk menghargai dan mengingat pancasila yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat. Sehingga para pemerintah pun menitik beratkan tindakan yang mereka lakukan mendasar kepada pancasila yang ada dan berusaha untuk mempertahankan pancasila agar tidak terhapus dan tersisihkan.Akan tetapi masih ada para petinggi negeri yang masih sebelah mata dan khilaf dalam menghadapi tantangan pekerjaan yang ada. Apa upaya yang dilakukan pemerintah dengan pancasila yang ada, kasus ini  sudah melanggar point-point yang terkandung dalam pancasila. Tinggal bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semestinya di era sekarang ini agar pancasila memiliki nilai yang berarti disetiap masyarakat harus menjadikan pancasila itu sendiri benar-benar ada dan mengkaji setiap kalimat yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang sangat begitu bergunanya bagi masyarakat Indonesia. Serta kesadaran para penerus bangsa ini agar lebih peduli dengan perkembangan yang terjadi di dunia politik serta kenegaraan.

Sumber :  
Kamis, 21/03/2013 21:23 WIB

Senin, 14 Januari 2013

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 PELAPISAN SOSIAL
1.    Pengertian
Pelapisan sosial merupakan gejala alami yang dapat Anda jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaannya merupakan konsikuensi logis dari beberapa faktor yang selalau ada dalam kehidupan manusia, yaitu berkaitan dengan keturunan, pendidikan, pekerjaan, kekayaan, dan sebagainya. Dari faktor keturunan Anda mengetahui adanya golongan yang berpendidikan rendah, menengah, dan tinggi. Dari faktor pekerjaan Anda mengetahui adanya kelompok petani, pedagang, pemusik, pengamen, pemulung, dan sebagainya. Dari faktor kekayaan Anda mengetahui adanya golongan miskin, menengah, dan kaya.

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
2.    Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Proses terbentuknya pelapisan sosial dapat terjadi melalui dua cara, yakni secara alamiah dan secara disengaja atau direncanakan oleh manusia. Pelapisan sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecendrungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya dilingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses pelapisan sosial secara alamiah. Adapun pelapisan sosial yang sengaja direncanakan oleh manusia dapat diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan, pembentukan organisasi politik, dan lain sebagainya.
a.    Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
Di pandang dari sudut ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat, yaitu kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Masyarakat kelas atas (upper class) merupakan kelompok orang kaya yang diliputi dengan kemewahan. Masyarakat kelas menengah (middle class) merupakan kelompok orang yang berkecukupan, yakni mereka yang berfkecukupan dalam hal kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class) merupakan sekelompok orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
b.    Pelapisan Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial
Sehubungan dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni ditinjau dari sudut obyektif dan subyektif. Secara obyektif, status sosial merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam suatu struktur formal sebuah organisasi. Secara subyektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam kaitan ini, secara subyektif seorang bisa saja memberikan penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk memberikan penilain, apakah seseorang memiliki status sosial lebih tignggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial. Talcot Parsons mengemukakan lima kriteria sebagai berikut:
1)        Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawwanan, ras, dan lain-lain.
2)        Kepemilikan, yakni status yang dipeeroleh berdasarkan harta yang diperoleh berdasarkan harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti miskin, sedang, dan kaya.
3)        Kualitas pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain-lain.
4)        Otoritas, yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan untuk memengaruhi orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
5)        Prestasi, yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c.    Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
Status sosial  yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mac Iver mengemukakan tiga pola umum dalam sistem pelapisan kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, dan tipe demokratis.
Pola pelapisan sosial tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas dan sulit ditembus. Pola pelapisan kekuasaan tipe kasta ini dapat diperhatikan pada sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan. Pola pelapisan kekuasaan tipe oligharkis juga menggambarkan adanya garis pemisah yang tegas antara tiap-tiap lapisan, akan tetapi perbedaan antara tiap-tiap pelapisan tersebut tidak terlalu kaku.
Adapun dalam referensi lain dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghoramti orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar umtuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
3.    Pengaruh Pelapisan Sosial
Adanya pelapisan sosial dapat mengakibatkan atau memengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individi-individu masyarakat sebagai kensekuensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya. Pelapisan masyarakat memengaruhi munculnya Life Chesser dan life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemundahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.

2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Sumber :
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

PEMUDA DAN SOSIALISASI


PEMUDA DAN SOSIALISASI
A.      Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. 
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. 
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
Sumber :